TIMESUMSEL.COM, PALEMBANG.- Kembali eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang terhadap Tjik Maimunah (80), terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution batal dilakukan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Bari Palembang menyatakan terdakwa Tjik Maimunah masih dalam kondisi sakit, Selasa (1/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada terdakwa, ternyata tensi dan gula darahnya memang tinggi. Selain itu, kondisi yang bersangkutan juga struk,” ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH.
Dengan demikian terdakwa tidak bisa atau tidak layak untuk dilakukan eksekusi. “Untuk itu kita akan melaporkan hasilnya ke pimpinan kita, sehingga kita bisa mengetahui langkah ke depannya nanti untuk kasus ini,” katanya.
Secara hukum pidana, tambah Ary, Maimunah sudah dipidana selama tiga bulan atas perkara pemalsuan surat tanah di kawasan 8 Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.